Tata Kelola Perusahaan
Kode Etik
Pedoman Perilaku (Kode Etik) Perseroan menetapkan standar etika untuk perilaku bisnis dan di tempat kerja, yang disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik... Baca selengkapnya.
Sistem Pengendalian Internal
Sistem Pengendalian Internal di Perseroan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan berkelanjutan, membantu memastikan keandalan pelaporan keuangan, ketersediaan informasi keuangan yang lengkap dan tepat waktu, serta evaluasi berkala atas laporan keuangan. Sistem ini juga dirancang untuk memberikan jaminan yang wajar mengenai efisiensi dan efektivitas operasional, serta kepatuhan berkelanjutan terhadap peraturan yang berlaku... Baca selengkapnya.
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) merupakan bagian integral dari Kode Etik Perseroan. Sistem ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan bawaan yang mendukung pengendalian internal yang konsisten dan berkelanjutan, mendorong semua anggota organisasi untuk menjaga disiplin dan secara aktif menentang segala aktivitas yang dapat merusak reputasi Perseroan... Baca selengkapnya.
Kebijakan Anti-Korupsi dan Gratifikasi
Perseroan secara konsisten membangun lingkungan bisnis yang sehat, transparan, dan berintegritas dengan mencegah konflik kepentingan serta segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perseroan menegakkan integritas dan profesionalisme di seluruh lini organisasi, termasuk kepatuhan karyawan dalam menerapkan kebijakan larangan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada maupun dari vendor, pemasok, dan pihak eksternal lainnya. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta praktik usaha yang adil dan beretika oleh seluruh karyawan, manajemen, dan mitra bisnis guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan standar etika bisnis.
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Perseroan menetapkan dan menerapkan berbagai pedoman, termasuk kode etik bagi karyawan dan mitra bisnis, program Pelaporan Pelanggaran “Suara Matahari” (Whistleblowing System), kebijakan gratifikasi, serta aturan dan kebijakan internal lainnya yang relevan. Pedoman ini menetapkan prinsip, batasan, dan mekanisme pelaporan untuk mencegah korupsi dan benturan kepentingan, serta menegaskan larangan bagi karyawan untuk meminta atau menerima gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan interaksi dengan pemangku kepentingan.
Seluruh kebijakan dan program tersebut dikomunikasikan dan disosialisasikan secara berkala kepada seluruh insan Perseroan dan Mitra Bisnis. Perseroan juga menyelenggarakan pelatihan secara berkelanjutan guna memastikan pemahaman yang memadai serta penerapan kebijakan yang konsisten di seluruh lini organisasi.
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Kantor Akuntan PublikRintis, Jumadi, Rianto & Rekan
International Limited
WTC 3
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 – Indonesia
T: (62-21) 50992901/31192901
F: (62-21) 52905555/52905050
Implementasi Prinsip GCG
Kebijakan Perusahaan
Anggaran Dasar (ENG)
Anggaran Dasar (BHS)
Piagam Dewan Komisaris (ENG)
Piagam Dewan Komisaris (BHS)